Peningkatan Perekonomian Desa Jenggawah Dengan Pergeseran Mindset Masyarakat Tentang Budaya

Authors

  • Achadyah Prabawati Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan
  • Cici Isna Adelia Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan
  • Dhamy Eka Ardayanti Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan

Keywords:

Budaya, Pernikahan, Usia Dini

Abstract

Usia belasan dirasa cukup dewasa, apalagi bila sudah mempunyai pasangan dan sudah diketahui oleh orang tua, maka dengan seenaknya melakukan perbuatan yang tidak selayaknya. Pasangan muda yang sudah terlanjur melakukan dan mengalami kehamilan maka dengan senang hati segera dinikahkan. Dengan menerima lamaran dari pihak laki-laki, maka dengan dalih untuk menghormati tamu mereka, maka anak yang masih dibawah umur tersebut dengan segera dapat dicalonkan. Undang-undang Hukum perdata pasal 29 menyebutkan bahwa usia minimal laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan minimal 15 tahun dapat melaksanakan perkawinan. Dan batas kedewasaan seseorang dalam KUH Perdata pasal 330 dalam pada saat berusia 21 tahun dan belum pernah melakukan perkawinan. Wawasan manusia tergantung dari usia dan pendidikan. Apabila usia belum cukup dan pendidikan rendah maka tidak dapat menerima pekerjaan yang layak. Artinya penghasilan mereka sangat kecil dibandingkan kebutuhan hidup. Dan bagaimana cara untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu pergeseran mindset para generasi muda yang terdiri atas para siswa SLTP agar merencanakan perilaku kehidupan agar perekonomian mereka menjadi tinggi. Menunda waktu pernikahan dengan mengisi pendidikan formal yang lebih tinggi. Presentasi PKM mengharap siswa SMP untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan tingginya pendidikan formal yang dapat dia capai dan memperoleh pendapatan diatas UMR.

References

Afifah, A. L. (2017). Fenomena hamil pranikah di kalangan remaja ditinjau dari perspektif pendidikan Islam (Studi kasus pada remaja putus sekolah di kecamatan Jambu kabupaten Semarang). Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Program Studi PAI Institut Agama Islam Negeri Semarang.

Agustiani, H. (2009). Psikologi perkembangan: Pendekatan ekologi kaitannya dengan konsep diri dan penyesuaian diri pada remaja. Bandung: PT Refika Aditama.

Anisah (2016). Model komunikasi pasangan nikah usia dini etnis Madura (Studi di Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan). Skripsi (tidak diterbitkan). Surabaya: Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel.

Anonim (2020). Jutaan anak perempuan Indonesia lakukan pernikahan dini. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/jutaan-anak-perempuan-indonesia-lakukan-pernikahan-dini (diakses 11 Februari 2024).

Aryani, N. D., Widyarini, N., & Nurhaqimah, Y. S. (2012). Studi deskriptif tentang kematangan emosi pasangan pernikahan dini pada suku Madhura Pendhalungan. INSIGHT. Vol. V(1).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (2012). Pernikahan dini pada beberapa provinsi di Indonesia: Akar masalah dan peran kelembagaan di daerah.Jakarta: BKKBN.

Bahri, S. (2017). Pernikahan Dini Pasangan Berusia 14 Tahun Hebohkan Warga Bulukumba. (diambil dari: http://www.tribunnews.com/regional/2017/07/15/pernikahan-dini-pasangan-berusia-14-tahun-hebohkan-warga-bulukumba) Diakses tanggal 26 Oktober 2024.

Bahrudin. (2016). Konflik Intrapersonal Remaja Putri yang Dipaksa Menikah Dini di Desa Banjarbillah. Skripsi. (tidak diterbitkan). Bangkalan : Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura.

Edi, F. R. S. (2017). Kemandirian perempuan Madura pada pernikahan dini (dalam Fenomena pernikahan dini di Madura. Editor: Kurniawati, N. D., Rachmad, T. H. & Yuriadi). Malang: AE Publishing.

Fatayati, N. U. (2015). Penyesuaian diri dalam pernikahan (Studi kasus pada istri yang menikah muda di Sumenep). Skripsi. (tidak diterbitkan). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Fatmawati, E. (2012). Pernikahan dini pada komunitas Muslim Madura di kabupaten Jember. Jurnal Edu-Islamika. Vol.3(1), 69-94.

Femilanda, E. P. (2016). Gambaran pernikahan usia muda pada remaja putri di kecamatan Kangkung, kabupaten Kendal. Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

Fifi Ayu Lestari (2023) Sosial Budaya Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali.

Fitriani, S. (2017). Dalam 7 Bulan, 333 Remaja di SulSel Jalani Pernikahan Dini. (diambil dari; https://www.rappler.com/indonesia/berita/178927-dalam-7-bulan-333-remaja-sulsel-pernikahan-dini) Diakses tanggal 26 Oktober 2024.

Fitriani, N. (2019). Problematika pernikahan dini (Studi pada kecamatan Balanpa kabupaten Polewali Mandar). Skripsi. (tidak diterbitkan). Makasar: Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makasar.

Rosanti, T., Sukmawati, Mumuroh, L., & Mumuroh, L. (2020). Gambaran Budaya Orang Tua Tentang Pernikahan Dini. Jurnal Keperawatan BSI, 8(2), 256-267. Retrieved from http://ejurnal.ars.ac.id/index.php/keperawatan/article/view/425.

Saharani, Tia (2023) Budaya hukum pernikahan dini masyarakat Kota Malang: Studi kasus di KUA Kecamatan Kedungkandang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Tamhur, Razi (2020) Hubungan Pengetahuan, Pendapatan Dan Budaya Dengan Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Martapura Kota. Universitas Islam Kalimantan.

Yudho Bawono, Setyaningsih Setyaningsih, Lailatul M Hanim, Masrifah Masrifah, Jayaning Sila Astuti, Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia, JurnAL Dinamika Sosial Budaya,

Downloads

Published

2025-05-25